BeritaHukumNasional

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Jawa Timur, Empat Ditahan

Avatar photo
×

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Jawa Timur, Empat Ditahan

Sebarkan artikel ini
Konsferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang dari total 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Empat tersangka yang ditahan merupakan pihak pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS). Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar; Sukar (SUK), mantan kepala desa dari Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2–21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025), dikutip dari Antara.

Asep menambahkan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap:

1. Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim 2019–2024

2. Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024

3. Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024

4. Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad

17 tersangka pemberi suap:

1. Mahfud (MHD), Anggota DPRD Jatim 2019–2024

2. Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024

3. Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024

4. Ahmad Heriyadi (AH), pihak swasta asal Sampang

5. Ahmad Affandy (AA), pihak swasta asal Sampang

6. Abdul Motollib (AM), pihak swasta asal Sampan

7. Moch. Mahrus (MM), pihak swasta asal Probolinggo/anggota DPRD Jatim 2024–2029

8. A. Royan (AR), pihak swasta asal Tulungagung

9. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung

10. Sukar (SUK), mantan kepala desa asal Tulungagung

11. Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Bangkalan

12. Mashudi (MS), pihak swasta asal Bangkalan

13. M. Fathullah (MF), pihak swasta asal Pasuruan

14. Achmad Yahya (AY), pihak swasta asal Pasuruan

15. Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta asal Sumenep

16. Hasanuddin (HAS), pihak swasta asal Gresik/anggota DPRD Jatim 2024–2029

17. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar

Dari total 21 tersangka, KPK menyebut empat orang berstatus penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sedangkan 17 orang lainnya berstatus pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan aliran dana hibah yang terlibat dalam kasus ini sementara tercatat mengalir di delapan kabupaten di Jawa Timur. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink