Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang dari total 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Empat tersangka yang ditahan merupakan pihak pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS). Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar; Sukar (SUK), mantan kepala desa dari Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2–21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025), dikutip dari Antara.
Asep menambahkan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Empat tersangka penerima suap:
1. Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim 2019–2024
2. Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
3. Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
4. Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad
17 tersangka pemberi suap:
1. Mahfud (MHD), Anggota DPRD Jatim 2019–2024
2. Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
3. Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
4. Ahmad Heriyadi (AH), pihak swasta asal Sampang
5. Ahmad Affandy (AA), pihak swasta asal Sampang
6. Abdul Motollib (AM), pihak swasta asal Sampan
7. Moch. Mahrus (MM), pihak swasta asal Probolinggo/anggota DPRD Jatim 2024–2029
8. A. Royan (AR), pihak swasta asal Tulungagung
9. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung
10. Sukar (SUK), mantan kepala desa asal Tulungagung
11. Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Bangkalan
12. Mashudi (MS), pihak swasta asal Bangkalan
13. M. Fathullah (MF), pihak swasta asal Pasuruan
14. Achmad Yahya (AY), pihak swasta asal Pasuruan
15. Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta asal Sumenep
16. Hasanuddin (HAS), pihak swasta asal Gresik/anggota DPRD Jatim 2024–2029
17. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar
Dari total 21 tersangka, KPK menyebut empat orang berstatus penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sedangkan 17 orang lainnya berstatus pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan aliran dana hibah yang terlibat dalam kasus ini sementara tercatat mengalir di delapan kabupaten di Jawa Timur. (Red)




















































