BeritaKendalPemerintahan

Bupati Kendal Launching Aplikasi SIAP Kendal dan E-Magazine Berdikari

Avatar photo
×

Bupati Kendal Launching Aplikasi SIAP Kendal dan E-Magazine Berdikari

Sebarkan artikel ini
Launching Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP) Kendal dan E-Magazine Berdikari di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Rabu (10/9/2025). (Istimewa)

Kendal, Harianpantura.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari meresmikan Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP) Kendal dan E-Magazine Berdikari di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Rabu (10/9/2025).

Hadir dalam acara tersebut Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Adhyanti, Kepala Dinas Kominfo Kendal Ardhi Prasetiyo, PPID pelaksana di badan publik se-Kabupaten Kendal, serta PPID desa se-Kecamatan Weleri dan Rowosari.

Bupati Dyah menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi publik ini merupakan hak bagi warga negara. Tentunya Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat. Sehingga untuk menindaklanjuti hal ini Pemkab Kendal melalui Dinas Kominfo menyediakan layanan melalui aplikasi Siap Kendal,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Kendal juga meluncurkan E-Magazine Berdikari yang berisi informasi program pemerintah dan potensi unggulan daerah.

“Untuk majalah digital ini akan menyampaikan program dan potensi yang ada di Kendal dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo menambahkan, peluncuran SIAP Kendal dan E-Magazine menjadi salah satu strategi Pemkab untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap Kabupaten Kendal ini mampu melewati semua tahapan emonev tahun 2025 dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik serta dapat mempertahankan predikat Informatif dengan peningkatan capaian nilai yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Eko Istanto menjelaskan, mekanisme layanan SIAP Kendal mengacu pada Perki Nomor 1 Tahun 2018 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021. Aplikasi ini diharapkan mampu meminimalisir sengketa informasi publik.

“Tentunya dalam hal permohonan publik ini sebagai kontrol PPID Kendal dalam meminimalisir sengketa informasi yang beberapa tahun lalu sering terjadi. Karena hal ini terkait dengan perlakuan bagaimana PPID untuk menjawab dari permohonan informasi publik belum terintegrasi dengan PPID Kabupaten,” terangnya.

Ia menambahkan, permohonan informasi publik kini dapat diajukan melalui website Pemkab Kendal, termasuk OPD terkait seperti Diskominfo, Dinarpus, Inspektorat, serta aplikasi Sidokar di 32 desa di Kecamatan Weleri dan Rowosari.

“Permohonan informasi publik itu harus dijawab dalam batasan 10 hari kerja. Melalui layanan aplikasi keterbukaan informasi publik ini harapannya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” pungkasnya. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink