Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, yakni sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Selain uang, KPK juga menyita empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. “Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 tersebut,” ujar Budi.
Ia menegaskan, penyitaan aset dilakukan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal pemulihan keuangan negara.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” katanya.
KPK mulai menyidik kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. (Red)




















































