Kendal, Harianpantura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengusulkan sebanyak 1.111 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, mengatakan usulan tersebut mengacu pada arahan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga non ASN yang diusulkan berasal dari yang sudah masuk database BKN maupun yang belum.
“BKN meminta agar pemerintah daerah memprioritaskan tenaga non ASN yang sudah masuk database. Namun, bagi yang belum masuk database tetap dapat diusulkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Basir, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, pemerintah daerah menyiapkan skema penghasilan bagi PPPK paruh waktu dengan menyesuaikan gaji yang selama ini diterima tenaga honorer.
“PPPK reguler memiliki kontrak lima tahun sekali dengan penghasilan mengacu pada Peraturan Presiden. Sedangkan PPPK paruh waktu kontraknya berlaku satu tahun sekali, dengan penghasilan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Basir menegaskan, pemerintah pusat menargetkan tidak ada lagi pegawai honorer pada 2026. Namun, masih ada pengecualian untuk tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan yang akan dialihkan ke sistem outsourcing.
Dari total 1.246 tenaga honorer di Kendal, sebanyak 1.111 orang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sementara 135 orang tidak bisa diusulkan karena datanya tidak tercatat di BKN. (Red)




















































