BeritaDemakSemarang

Pemkot Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak Bahas TPA Ilegal di Perbatasan

Avatar photo
×

Pemkot Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak Bahas TPA Ilegal di Perbatasan

Sebarkan artikel ini
TPA ilegal. (Istimewa)

Semarang, Harianpantura.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang siap berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak guna menyelesaikan persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal yang berada di wilayah perbatasan dua daerah tersebut.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dapat memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Kalau Pemerintah Provinsi mempertemukan kami, ya kami siap bertemu,” ujarnya di Semarang, Kamis (7/8/2025).

TPA ilegal tersebut berlokasi di perbatasan antara Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang (Kota Semarang) dan Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen (Kabupaten Demak), yang berdekatan dengan kawasan Brown Canyon.

Agustina menegaskan bahwa Pemkot Semarang bertanggung jawab atas wilayahnya sendiri. Namun, jika dampak dari aktivitas di wilayah Demak, seperti pembakaran sampah, turut mengganggu warga Kota Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan Pemprov Jateng.

“Kalau di Demak ada pembakaran sampah dan asapnya mengganggu warga Semarang, itu kami laporkan ke provinsi,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah perbatasan, untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng dan DLH Kabupaten Demak.

Arwita menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini. DLHK Jateng pun meminta agar masing-masing wilayah menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

“DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari. Sampah akan diangkut setiap hari dan armada akan dimaksimalkan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi pembuangan sampah ilegal, DLH Kota Semarang juga membentuk regu piket gabungan yang terdiri dari petugas DLH, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.

“Regu ini akan rutin berpatroli untuk mencegah pelanggaran,” pungkas Arwita. (Red)

 

 

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink