BeritaHukumSemarang

Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Avatar photo
×

Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Sebarkan artikel ini
Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara. (Istimewa).

Semarang, Harianpantura.com – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang periode 2022–2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” kata Wawan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Suami Mbak Ita, Alwin Basri, turut dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan pertama, Mbak Ita dan Alwin dinilai menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono sebesar Rp2 miliar dan dari Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar sebesar Rp1,75 miliar.

Jaksa menjelaskan uang dari Martono diterima pada Desember 2022 dan Januari 2023 untuk memuluskan pekerjaan di Pemkot Semarang periode 2023–2024. Sedangkan uang Rp1,75 miliar dari Rachmat yang belum sempat diserahkan berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi SD pada perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, keduanya disebut menerima setoran operasional dari iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang sebesar Rp3,083 miliar. Dari jumlah itu, Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar, sementara Alwin Basri menerima Rp1,2 miliar.

Pemberian kepada Mbak Ita, menurut jaksa, berupa Rp300 juta tiap tiga bulan, Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, serta Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Cak Nan. Uang untuk Alwin diberikan dalam beberapa tahap antara Rp200–300 juta.

Pada dakwaan ketiga, keduanya dinilai menerima gratifikasi Rp2 miliar dari Martono.

“Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang,” ujar jaksa.

Uang itu diserahkan Martono melalui Alwin pada Juni–Juli 2023.

Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Mbak Ita dan Alwin Basri selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.

Majelis hakim memberi kesempatan kedua terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. (Red)

 

 

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink