Semarang, Harianpantura.com – Selama sepekan pertama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 27.313 kasus pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah Jateng. Dari jumlah tersebut, 14.733 pengendara menerima surat tilang, dengan 13.245 diberikan secara manual dan 1.488 melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Sementara itu, 12.580 pelanggaran ringan hanya diberikan surat teguran sebagai bentuk pendekatan edukatif dari petugas.
Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor, tercatat sebanyak 13.604 kasus. Mayoritas pelanggar berasal dari kelompok usia 16–35 tahun, mencapai 11.346 orang, sementara 994 pelanggar lainnya masih berstatus di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menyatakan keprihatinan atas tingginya angka pelanggaran di kalangan generasi muda, dan menekankan perlunya pendekatan yang lebih masif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Pelanggaran yang sering ditemui antara lain tidak mengenakan helm saat berkendara, penggunaan knalpot bising, serta melanggar lampu lalu lintas,” jelas Artanto, Minggu (20/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa edukasi keselamatan berkendara harus terus dilakukan oleh seluruh pihak, tidak hanya secara represif tetapi juga preventif.
Penerapan sanksi tidak selalu tegas; untuk pelanggaran ringan, petugas lebih mengedepankan surat teguran demi tujuan edukasi.
“Ini bukan sekadar soal penindakan, tapi menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita,” tambah Artanto.
Giat Operasi Patuh Candi 2025 sendiri merupakan upaya serentak di seluruh Jawa Tengah, melibatkan berbagai instansi terkait, dengan fokus pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penegakan hukum tetap mengutamakan pendekatan humanis, namun diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi secara langsung di lapangan. (Red)






















































