BeritaKendal

Korupsi Dana Desa, Sekdes Kertosari Kendal Nyusul Kades Masuk Tahanan

Avatar photo
×

Korupsi Dana Desa, Sekdes Kertosari Kendal Nyusul Kades Masuk Tahanan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kendal, berinisial PM ditahan Kejari Kendal. (Istimewa)

Kendal, Harianpantura.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kendal, berinisial PM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Penetapan ini menyusul Kepala Desa Kertosari, Wahyudi, yang lebih dulu menjadi tersangka pada Mei lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal mengungkapkan bahwa PM diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di desa tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp 530 juta.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan PM sebagai tersangka.

“Tersangka ini telah memalsukan bukti-bukti pertanggungjawaban pengeluaran APBDes dan juga tugasnya maupun tanggung jawabnya sebagai verifikator tidak dilakukan dengan benar. Jadi ada dua alat bukti kuat untuk menjeratnya menjadi tersangka,” ujarnya, kemarin.

PM diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai verifikator keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku, terutama Pasal 5 ayat (3) huruf c Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa. Selain itu, PM juga diduga membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak akurat dan tidak melalui proses verifikasi yang seharusnya dilakukan untuk memastikan keabsahan laporan penggunaan anggaran desa.

Modus operandi yang dilakukan oleh PM dan Wahyudi adalah membuat laporan pertanggungjawaban palsu, menggunakan spesifikasi dan kualitas bangunan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mengelola keuangan desa tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 530 juta berdasarkan hasil perhitungan volume dan pengujian kuat tekan beton pembangunan rabat beton Desa Kertosari.

Atas perbuatannya, PM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai alternatif. Kepala Kejari menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

PM telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kabupaten Kendal dan dinyatakan sehat serta memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025 di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang. Saat digiring ke mobil tahanan, PM tampak memasang ekspresi sedih dan mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan diborgol. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink