BeritaPemerintahanRembang

Siap Adakan Pilkades Serentak Tahun Ini, Pemkab Rembang Tunggu Regulasi dari Pusat

Avatar photo
×

Siap Adakan Pilkades Serentak Tahun Ini, Pemkab Rembang Tunggu Regulasi dari Pusat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pilkades. (Istimewa).

Rembang, Harianpantura.com – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Rembang tahun 2025 masih terganjal regulasi. Pemerintah daerah belum bisa mengawali tahapan pemilihan lantaran Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum juga diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa kendati Undang-Undangnya telah disahkan, namun pelaksanaan teknis di daerah masih bergantung pada petunjuk resmi dari pusat.

“Undang-undangnya sudah ada. Namun, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknisnya sampai saat ini belum terbit,” ungkap Slamet Haryanto pada Kamis (15/5/2025).

Diketahui, UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan revisi kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru ini adalah masa jabatan kepala desa yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Konsekuensinya, pelaksanaan Pilkades di daerah harus menyesuaikan dengan regulasi baru tersebut, termasuk penanganan calon tunggal.

Untuk Kabupaten Rembang sendiri, sebanyak delapan desa dijadwalkan mengikuti Pilkades reguler, yakni:

1. Desa Logung (Kecamatan Sumber)

2. Desa Samaran (Kecamatan Pamotan)

3. Desa Ngroto (Kecamatan Pancur)

4. Desa Kebloran (Kecamatan Kragan)

5. Desa Bonang (Kecamatan Lasem)

6. Desa Karangmangu (Kecamatan Sarang)

7. Desa Glebeg (Kecamatan Sulang)

8. Desa Landoh (Kecamatan Sulang)

Selain itu, dua desa lainnya—Desa Mondoteko di Kecamatan Rembang dan Desa Sendangmulyo di Kecamatan Sarang—akan menggelar Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW) karena kekosongan jabatan yang terjadi sebelumnya.

“Digelarnya Pilkades PAW salah satunya karena meninggal dunia sebelum purna tugas. Contohnya seperti di Mondoteko,” jelas Slamet.

Penundaan Pilkades dari 2024 ke 2025 tak lepas dari padatnya agenda politik nasional, seperti Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada serentak yang digelar tahun ini. Pemerintah daerah berharap kejelasan regulasi bisa segera diterbitkan agar proses tahapan Pilkades dapat segera dimulai.

“Mudah-mudahan di tahun 2025, kita masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) semoga secepatnya terbit dan kita tindak lanjuti,” tutup Slamet. (Bas)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink