Rembang, Harianpantura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menahan seorang oknum sekretaris desa berinisial ZNR atas dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) senilai Rp600 juta. Tak hanya itu, Kejari juga menahan seorang pihak swasta berinisial TJD yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, dalam keterangannya pada Rabu (30/4/2025), menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah pokir tahun anggaran 2022 yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Banowan, Kecamatan Sarang. Namun, dana tersebut justru diselewengkan melalui serangkaian rekayasa administrasi.
“ZNR diduga membuat seluruh dokumen administrasi fiktif, mulai dari surat keputusan pembentukan kelompok ternak, proposal permohonan bantuan hibah pengadaan ayam petelur, hingga laporan pertanggungjawaban dana yang juga fiktif,” jelas Yusni.
Sementara itu, TJD disebut mengambil alih dana bantuan dari kelompok tani tanpa melibatkan mereka sama sekali dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan yang dijanjikan.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp600 juta. Proses pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyidikan intensif oleh tim penyidik Kejari Rembang.
Kini, ZNR dan TJD telah ditahan di Rutan Kelas IIb Rembang untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar. (Bas)




















































