Rembang, Harianpantura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mulai menggulirkan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, dan akan menyasar semua tingkatan, mulai dari kecamatan hingga desa dan kelurahan.
“Sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, kelurahan, serta para pemangku kepentingan agar siap jika program ini dilaksanakan,” ujar Kepala Dindagkop UKM, Mahfudz, belum lama ini.
Koperasi Harus Lewat Musdesus dan Wajib Miliki 7 Unit Usaha
Mahfudz menjelaskan, pembentukan koperasi nantinya harus melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam forum tersebut akan ditetapkan pengurus dan pengawas koperasi, sekaligus menyepakati tujuh unit usaha inti.
Tujuh unit usaha tersebut meliputi:
1. Kantor koperasi
2. Kios sembako
3. Unit simpan pinjam
4. Klinik kesehatan desa/kelurahan
5. Apotek desa/kelurahan
6. Gudang atau cold storage
7. Sarana logistik
“Tujuh unit usaha ini menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh Koperasi Merah Putih sesuai petunjuk pelaksanaan dari pusat,” jelasnya.
Akan Difasilitasi Melalui Program CSR
Jika sudah siap, pendirian koperasi akan dilakukan secara resmi oleh minimal sembilan pendiri yang merupakan perwakilan masyarakat. Proses legalisasi koperasi akan difasilitasi melalui program CSR dari Bank Jateng, dengan dukungan Ikatan Notaris Indonesia.
“Biaya pembuatan akta sekitar Rp3 juta per koperasi. Nantinya akan disesuaikan dengan jumlah desa dan kelurahan,” ungkap Mahfudz.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang juga mendorong pemerintah desa untuk mulai bersiap menggelar Musdesus, meski tahap saat ini masih fokus pada sosialisasi. (Bas)




















































