BeritaPendidikan

Pembatasan Gadget di Sekolah Jatim Mulai Berlaku, Ini Aturannya

Avatar photo
×

Pembatasan Gadget di Sekolah Jatim Mulai Berlaku, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Istimewa)

Surabaya, Harianpantura.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memberlakukan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB sejak 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa penggunaan perangkat digital di sekolah perlu diatur secara bijak agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan gadget yang tidak terkendali dapat memicu berbagai persoalan, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), hingga ketergantungan digital yang berpotensi menurunkan kemampuan berpikir kritis siswa.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan. Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada regulasi perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Dalam implementasinya, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali. Namun, penggunaannya di lingkungan sekolah dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru.

“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah.

Penggunaan gadget di kelas hanya diperkenankan untuk mengakses materi pembelajaran, mengikuti asesmen berbasis daring, praktik multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Di luar itu, penggunaan gadget tidak diperbolehkan selama jam pelajaran berlangsung.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan konsentrasi belajar siswa sekaligus mendorong interaksi sosial secara langsung, termasuk aktivitas fisik ringan dan komunikasi yang lebih sehat guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyebutkan bahwa kebijakan pembatasan gadget telah melalui tahap uji coba di sejumlah sekolah, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala guna memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan optimal di seluruh satuan pendidikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *