BeritaHukum

Terseret Kasus Chromebook, Wali Kota Semarang Disebut Temui Nadiem dan Titip Tiga Pengusaha

Avatar photo
×

Terseret Kasus Chromebook, Wali Kota Semarang Disebut Temui Nadiem dan Titip Tiga Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti disebut menitipkan tiga nama pengusaha dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2021.

Fakta tersebut terungkap dalam pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Okezone, Senin (5/1/2026).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada 2021 mencapai 431.730 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 189.165 unit yang bersumber dari anggaran DIPA dan 242.565 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021, tanpa kajian pembentukan harga satuan.

“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, pada periode Agustus 2020 hingga April 2021, Agustina yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI beberapa kali bertemu dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, Nadiem Anwar Makarim. Pertemuan dilakukan sebelum dan sesudah proses penganggaran DIPA, salah satunya di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021,” ujar jaksa.

Dalam pertemuan tersebut, Agustina mempertanyakan peluang agar rekan-rekannya dapat terlibat dalam pengadaan. Jaksa menyebut, Nadiem kemudian mengarahkan agar persoalan teknis dibicarakan dengan Hamid Muhammad.

“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” ungkap jaksa.

Atas arahan tersebut, Hamid meminta Agustina menemui Jumeri yang menjabat sebagai direktur jenderal. Agustina kemudian menghubungi Jumeri melalui pesan WhatsApp dengan mencatut nama Nadiem.

“Saya bertemu dengan Mas Menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hamid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” bunyi pesan Agustina yang dibacakan jaksa.

Pesan tersebut dibalas Jumeri dengan jawaban singkat.

“Monggo siap Ibu,” ucap jaksa menirukan balasan Jumeri.

Jaksa mengungkapkan, Agustina menitipkan tiga nama pengusaha untuk terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut. Mereka adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), serta Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

“Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” tutur jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, perusahaan-perusahaan tersebut turut diperkaya dalam proyek pengadaan, dengan rincian:

PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281,67 miliar,

PT Tera Data Indonusa (Axioo) sebesar Rp177,41 miliar,

PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41,17 miliar.

Perkara ini masih bergulir dan pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa serta saksi-saksi terkait.

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink