BeritaNasional

Polemik Banjir Sumatra Utara, Aktivis Minta Aparat Telusuri Dugaan Peran Luhut

Avatar photo
×

Polemik Banjir Sumatra Utara, Aktivis Minta Aparat Telusuri Dugaan Peran Luhut

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com — Aparat penegak hukum, baik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) maupun Kejaksaan Agung, didesak untuk memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Desakan itu disampaikan guna memastikan kepastian hukum terkait polemik dugaan keterlibatan Luhut yang disebut-sebut sebagai pemilik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan yang dinilai turut berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatra Utara.

“Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan,” ujar Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Septian, di Jakarta, Kamis (1/12/2026).

Putra menilai, aparat penegak hukum harus mengusut secara mendalam apakah benar Luhut merupakan pemilik PT TPL. Apabila kepemilikan tidak tercatat secara struktural, lanjut dia, penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan ada tidaknya dugaan Luhut sebagai penerima manfaat (beneficial owner) atas keuntungan perusahaan melalui pihak perantara.

“Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas,” ucap Putra.

Ia menegaskan, jika terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatra Utara, maka perusahaan tersebut secara hukum dapat dan harus dijerat pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

Menurut Putra, prinsip strict liability harus diberlakukan. Artinya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang terdapat hubungan sebab-akibat antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Kehutanan juga memberikan dasar pidana atas perusakan hutan dan penyalahgunaan kawasan.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara menyebut tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis berupa banjir dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli, Sumatra Utara, sejak Selasa (25/11/2025). Ketujuh perusahaan tersebut beroperasi di atau sekitar Ekosistem Batang Toru—habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatra, tapir, serta berbagai spesies dilindungi lainnya. Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink