Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta. Langkah ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (13/1/2026).
Selain kantor DJP, KPK juga telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026. Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Dalam OTT pertama KPK di tahun 2026 tersebut, delapan orang diamankan. KPK menyatakan operasi itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut bertujuan menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023 dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (Ant)






















































