Jakarta, Harianpantura.com – Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.
Tito menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan sesuai Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan diketahui berangkat ke luar negeri tanpa izin Kemendagri karena permohonan izinnya sebelumnya telah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025), dikutip dari Antara.
Keputusan pemberhentian tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan (SK). Tito juga telah menetapkan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan menggantikan Mirwan untuk sementara waktu.
Menurut Tito, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta dirinya mencopot Mirwan. Namun sesuai ketentuan undang-undang, sanksi untuk perjalanan luar negeri tanpa izin adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” tegasnya.
Tito juga memaparkan kondisi bencana di Aceh Selatan, yang meliputi 6 kecamatan dan 12 kampung. Sebanyak 5.940 warga mengungsi di empat titik, sementara sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan masih terputus. Selain itu, tercatat 750 rumah rusak berat, 460 hektare sawah tertimbun lumpur, serta puluhan hektare kebun dan tambak gagal panen.
Dalam situasi darurat seperti itu, menurut Tito, peran kepala daerah sangat dibutuhkan sebagai pengambil keputusan dan koordinator Forkopimda.
“Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu,” ujarnya. (Red)






















































