Semarang, Harianpantura.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menangguhkan penahanan dua aktivis yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, membenarkan langkah tersebut. “Sudah ditangguhkan sejak tanggal 10 Desember 2025,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Dua aktivis yang mendapat penangguhan penahanan adalah Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28). Keduanya ditahan atas dugaan keterlibatan dalam unggahan di media sosial terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Artanto menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan oleh Kapolrestabes Semarang setelah adanya permintaan dari pihak keluarga tersangka.
Adetya dan Fathul ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 November 2025. Keduanya sempat ditempatkan di lokasi berbeda, yakni di Markas Polrestabes Semarang dan di Polda Jawa Tengah.
Kasus ini berkaitan dengan unggahan mereka di media sosial saat berlangsungnya aksi demonstrasi pada Agustus 2025. (Red)






















































