Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 masih terus berjalan. Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Budi menegaskan, KPK tidak khawatir dengan akan berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik optimistis seluruh rangkaian pemeriksaan segera dirampungkan.
“Kami yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung, termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat,” ujarnya, dikutip dari RRI.
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu unsur penting dalam penanganan perkara.
“Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” kata Budi.
KPK diketahui telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Masa pencegahan tersebut disebut akan segera berakhir dan sempat memunculkan spekulasi publik terkait potensi upaya penghilangan barang bukti. Namun, KPK menegaskan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, serta memastikan alat bukti telah diamankan oleh penyidik.
KPK juga menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan selesai.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut. Temuan itu diperoleh setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour di Jakarta.
“Kami menggeledah kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta dan menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025, Yaqut Cholil Qoumas memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujarnya saat itu.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang diperiksa KPK pada 28 Agustus 2025 membantah mengetahui adanya dugaan setoran dana terkait kuota haji tambahan.
“Saya tidak mengerti soal itu, dan saya juga tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” ucapnya. (Red)






















































