Pekalongan, Harianpantura.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berupaya menata aktivitas perdagangan di Pasar Banjarsari agar berjalan sesuai fungsi dan aturan. Penertiban dilakukan bertahap dengan pendekatan persuasif dan humanis untuk menjaga suasana pasar tetap kondusif dan nyaman bagi masyarakat.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengatakan penataan Pasar Banjarsari tidak bisa dilakukan secara frontal karena melibatkan dua kelompok pedagang dengan kepentingan berbeda.
“Sehari-hari memang kita tidak bisa frontal ya, tetap pendekatan persuasif. Ada dua pihak, yang pertama mereka yang berjualan di area darurat karena belum punya kios, dan yang kedua pedagang yang sudah punya kios atau los. Kita usahakan semua berjalan sesuai aturan supaya pasar ini bisa lancar,” ujar Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya, usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kuliner di Aula Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat juga menaruh perhatian terhadap progres penataan Pasar Banjarsari yang baru dibuka kembali pada 25 September 2025. Pasar tersebut ditargetkan menjadi pasar berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) agar mampu memberikan pelayanan dan kenyamanan lebih baik bagi pedagang dan pembeli.
“Kita berharap nanti hasil tinjauan Pemerintah Pusat bisa baik, karena target kita menjadikan Pasar Banjarsari sebagai pasar berstandar SNI. Mudah-mudahan bisa lolos,” ungkapnya optimistis.
Terkait jadwal peresmian oleh Pemerintah Pusat, Aaf menyebut masih menunggu kepastian.
“Kalau sampai pertengahan Oktober belum fix, ya nanti kita jadwalkan sendiri. Tapi Alhamdulillah, sejak pertama kali dibuka tanggal 25 September lalu, Pasar Banjarsari sudah ramai. Sekarang tinggal penertiban yang kita benahi,” jelasnya.
Ia berharap, melalui langkah persuasif dan koordinasi lintas instansi, Pasar Banjarsari dapat menjadi sentra ekonomi rakyat yang tertib, aman, dan berdaya saing.
“Selain itu, mudah-mudahan Pasar Banjarsari menjadi contoh penataan pasar tradisional modern yang sesuai standar nasional,” harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono, menegaskan pendekatan humanis menjadi kunci utama dalam penertiban. Menurutnya, situasi di lapangan cukup kompleks karena sebagian pedagang belum memiliki legalitas resmi dan berjualan di area bawah, membuat pedagang di kios atas ikut turun.
“Kita tidak bisa frontal karena situasinya cukup kompleks. Pedagang yang belum punya legalitas berjualan di bawah, akhirnya pedagang di atas ikut turun. Akibatnya, pasar jadi seperti pasar malam dan arus di dalam tidak lancar,” terangnya.
Supriono menambahkan, penertiban sudah dilakukan tiga kali dengan melibatkan lintas instansi seperti Satpol PP, Dishub, Kepolisian, Denpom, dan trantib pasar. Langkah tersebut dilakukan untuk menata kembali aktivitas jual beli agar pengunjung merasa nyaman.
“Kalau dibiarkan, pengunjung bisa malas datang. Makanya kita tertibkan sambil terus berkoordinasi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menggelar evaluasi bersama Forkopimda dan DPRD Kota Pekalongan untuk membahas hasil penertiban serta menentukan langkah berikutnya.
“Besok sore kita undang Pak Kapolres, Pak Dandim, dan DPRD untuk membahas hasil evaluasi dan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Ia memastikan seluruh kios dan los di Pasar Banjarsari sudah terbagi habis kepada pedagang, meski sebagian belum menempati tempatnya karena alasan tertentu.
“Sudah terbagi habis, baik los, kios, maupun toko. Hanya saja ada yang masih menunggu, entah hari baik atau alasan lain. Itu yang membuat kondisinya belum sepenuhnya tertib,” tandasnya. (Hms)






















































