BeritaNasional

Presiden Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Tambahan HUT ke-80 RI

Avatar photo
×

Presiden Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Tambahan HUT ke-80 RI

Sebarkan artikel ini
Wamensesneg Juri Ardiantoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait rangkaian kegiatan Memeriahkan Bulan Kemerdekaan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Istimewa).

Jakarta, Harianpantura.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Libur ini diberikan agar masyarakat punya lebih banyak waktu untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).

Menurut Juri, kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat menyelenggarakan beragam kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti lomba, karnaval, dan acara rakyat lainnya di lingkungan masing-masing.

“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menginginkan semarak HUT ke-80 RI tidak hanya terasa di tingkat nasional, tapi juga menyeluruh hingga ke daerah-daerah.

Pemerintah pun mengimbau seluruh elemen, mulai dari instansi, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta, untuk memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul demi menyemarakkan suasana kemerdekaan di lingkungan masing-masing. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink