Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan.
“Perkara haji KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Sabtu (9/8/2025) malam, dikutip dari Detik.
Asep menjelaskan, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024. Atas dasar itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya secara berkala menggelar ekspose untuk memutakhirkan perkembangan kasus.
“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi.
“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut. (Red)





















































