BeritaHukumNasional

Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Avatar photo
×

Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025), dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan seorang pihak swasta.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini, usai memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Dalam prosesnya, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai kebijakan tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen dan kuota reguler 92 persen. (Red)

 

 

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink