Pekalongan, Harianpantura.com — Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu Kota Pekalongan masih dan hanya bisa dimanfaatkan hingga 5 Desember 2025. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS), usai mendampingi Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf) membuka Lomba Kreativitas Pelajar dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia di GOR Jetayu, belum lama ini.
Menurut SBS, DLH kini tengah memperkuat strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA Degayu. Salah satu langkahnya adalah mendorong pengelolaan sampah mandiri di tingkat rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan masyarakat umum.
“Kami gencarkan edukasi kepada masyarakat agar mulai memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya. Harapannya, sampah bisa dikelola di lingkungan masing-masing dan tidak langsung dibuang ke TPA,” jelasnya.
DLH juga mempercepat pembangunan sarana pengelolaan sampah, seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), TPS-3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan memperbanyak bank sampah. Pendekatan desentralisasi ini dinilai penting agar pengelolaan sampah bisa dilakukan lebih merata dan tidak membebani satu titik saja.
“Kami ingin pengolahan sampah tersebar di berbagai kelurahan, tidak terpusat di TPA. Untuk residu yang tidak bisa diolah lagi, kami sudah siapkan mesin insinerator,” lanjut SBS.
Tahun ini, Pemkot Pekalongan telah mengadakan tiga unit insinerator. Dua di antaranya akan segera beroperasi di Kelurahan Krapyak dan Pringrejo, sementara satu unit masih dalam proses instalasi di Kelurahan Kuripan Kertoharjo.
Untuk memperkuat kapasitas, DLH juga mengusulkan penambahan tiga unit insinerator lagi melalui APBD Perubahan 2025. Satu unit akan digunakan Dindagkop-UKM untuk menangani sampah pasar, sedangkan dua unit lainnya akan dikelola DLH di TPST.
“Total kebutuhan insinerator diperkirakan sebanyak 15 unit. Jika usulan tambahan disetujui, maka tahun ini kita akan punya enam unit aktif. Sisanya diupayakan terealisasi pada 2026,” tambahnya.
Selain membangun infrastruktur, DLH juga memperkuat peran masyarakat melalui pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang akan membantu proses pemindahan sampah dari sumber ke TPS atau TPS-3R.
SBS menjelaskan bahwa sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012, tanggung jawab memindahkan sampah dari sumber ke tempat pengolahan ada pada penghasil sampah. Warga bisa mengelola sendiri atau bekerja sama dengan tukang gerobak sampah.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan KSM agar pengangkutan berjalan lancar dan tidak ada penumpukan sampah,” tegasnya.
SBS menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya soal kapasitas TPA, tapi soal menciptakan sistem yang mandiri dan berkelanjutan.
“Pemerintah tidak bisa jalan sendiri. Dibutuhkan partisipasi aktif dari warga, sekolah, pelaku usaha, hingga komunitas lingkungan. Semua pihak harus ambil bagian untuk masa depan Kota Pekalongan yang lebih bersih dan sehat,” pungkasnya. (Red)





















































