Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tambahan anggaran sebesar hampir Rp 1 triliun untuk tahun 2026. Usulan ini diajukan karena anggaran yang sudah dialokasikan sebelumnya dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional, terutama pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pagu indikatif yang diterima KPU dari pemerintah sebesar Rp 2,76 triliun belum mampu menutupi seluruh kebutuhan lembaga.
“Kami mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 986 miliar agar bisa menjalankan tugas dengan optimal,” ujarnya saat rapat bersama Komisi II DPR dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar anggaran tambahan ini, sekitar Rp 695,8 miliar, akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan kinerja bagi 2.808 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 3.486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, anggaran ini juga mencakup biaya pelatihan dasar bagi CPNS yang baru direkrut.
Sementara itu, katanya, sisa anggaran sekitar Rp 290 miliar dialokasikan untuk berbagai program penting, seperti pengelolaan dokumentasi hukum, penyuluhan produk hukum, pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan, pendataan daftar pemilih tetap, serta evaluasi dan fasilitasi pasca pemilu dan pilkada.
“Tambahan anggaran ini sangat penting agar KPU dapat melaksanakan berbagai program strategis dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terus bertambah,” tegas Afifuddin.
Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan sejumlah anggota Komisi II DPR. Dengan tambahan anggaran ini, KPU berharap dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu dan pilkada di tahun mendatang. (Red)


















































