BeritaNasional

Ribuan Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR: Negara Wajib Bertanggung Jawab

Avatar photo
×

Ribuan Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR: Negara Wajib Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Haji. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Sekitar 1.500 hingga 2.000 calon jemaah haji furoda asal Indonesia harus menelan kekecewaan besar tahun ini. Mereka gagal berangkat ke Tanah Suci setelah Pemerintah Arab Saudi menutup penerbitan visa furoda secara mendadak pada 26 Mei 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penataan sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih tertib dan sesuai kapasitas.

Menanggapi hal ini, DPR RI angkat suara. Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh abai terhadap nasib para jemaah.

“Meskipun visa furoda merupakan urusan bisnis antara travel dan Arab Saudi, negara tetap wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada jemaah,” ujarnya.

Fikri juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar perlindungan bagi jemaah non-kuota seperti haji furoda bisa dijamin secara hukum.

“Mereka adalah warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan jemaah menjadi korban dua kali, yaitu gagal berangkat dan kehilangan dana.

“Transparansi dan pengawasan ketat terhadap tata kelola haji furoda harus segera dilakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah Indonesia belum menerima informasi resmi dari Arab Saudi terkait pembukaan kembali visa haji furoda.

“Perlu kami sampaikan bahwa terkait beredarnya informasi pembukaan visa furoda pada 1 Juni 2025 sebagaimana yang tersebar di sosial media, pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait hal tersebut,” ujar Hilman di Makkah, Minggu (1/6/2025).

Hilman juga menegaskan bahwa penerbitan visa furoda sepenuhnya merupakan urusan bisnis antara calon jemaah dan penyelenggara travel dengan pemerintah Arab Saudi, di luar tanggung jawab Kemenag. Namun, Kemenag tetap berupaya menjalin komunikasi dengan otoritas Saudi agar visa furoda dapat diterbitkan, meski kewenangannya terbatas.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendesak pemerintah mengawasi ketat proses pengembalian dana bagi jemaah yang gagal berangkat agar tidak ada yang dirugikan.

“Proses refund harus transparan dan cepat, jangan sampai jemaah menjadi korban berlipat karena gagal berangkat dan kehilangan dana,” ujarnya.

YLKI juga meminta agar penjualan kuota haji furoda dihentikan sementara untuk mencegah potensi penipuan dan kerugian lebih besar. (Red)

 

 

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink