Bojonegoro, Harianpantura.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan izin bagi masyarakat untuk melakukan pengeboran sumur minyak secara legal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 3 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pengelola sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal dan rawan mendapat sanksi hukum.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa produksi minyak dari sumur rakyat ini cukup signifikan, mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Namun selama ini, minyak hasil pengeboran tersebut sering dijual ke pihak-pihak yang tidak jelas sehingga masyarakat kurang mendapatkan manfaat optimal.
“Kita ingin membantu rakyat, bukan malah menyusahkan. Selama ini minyak rakyat dijual ke pihak yang tidak jelas, padahal potensi produksinya besar. Jadi, lebih baik hasilnya dijual ke Pertamina dengan harga yang wajar,” ujar Bahlil di Bojonegoro, Kamis (26/6/2025).
Bahlil menegaskan bahwa dengan regulasi baru ini, sumur minyak rakyat akan dilegalkan dan hasil produksinya dapat disalurkan secara resmi melalui kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).
“Sumur mereka kita legalkan, mereka juga warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan manfaat dari sumber daya alamnya,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga mengatur mekanisme kerja sama antara masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan kontraktor migas melalui tiga skema utama: kerja sama operasi atau teknologi, kerja sama produksi sumur minyak rakyat, dan kerja sama pengusahaan sumur tua. Khusus sumur rakyat, kerja sama dilakukan dengan perjanjian resmi dan pembinaan selama empat tahun agar sesuai standar teknis dan hukum.
Untuk memastikan pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan sesuai aturan, Kementerian ESDM membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang melibatkan aparat dari kejaksaan, Polri, KPK, dan TNI pensiunan.
“Kami ingin memastikan pengelolaan sumur rakyat tidak disalahgunakan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Bahlil.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap produksi minyak rakyat yang selama ini berjalan secara ilegal dapat berubah menjadi legal dan berkontribusi positif terhadap ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengelola sumur minyak. (red)






















































