Palangkaranya, Harianpantura.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian atau atribut yang menyerupai seragam TNI, Polri, maupun lembaga pemerintahan lainnya. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bakhtiar, saat membuka rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Palangkaraya, Jumat (13/6/2025).
Bakhtiar menjelaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh undang-undang sebagai hak warga negara, namun harus dibatasi oleh norma, nilai, dan hukum yang berlaku. Salah satu aturan penting yang mengatur hal ini adalah Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang melarang penggunaan pakaian serupa milik TNI, Polri, dan lembaga pemerintahan lain oleh ormas.
“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan. Jangan pakai pakaian seperti jaksa dan polisi, itu harus ditertibkan,” tegas Bakhtiar
Menurut Bakhtiar, penggunaan seragam mirip institusi negara oleh ormas berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Bayangkan jika ormas memakai pakaian seperti polisi atau jaksa, ini bisa menyesatkan masyarakat dan merusak citra lembaga negara yang selama ini dijaga dengan baik,” ujarnya.
Kemendagri juga mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memang dilindungi oleh hukum, tapi harus tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan bersinergi untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang melanggar aturan tersebut agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, Bakhtiar menegaskan pentingnya pembentukan satuan tugas khusus yang fokus menangani ormas bermasalah dan premanisme.
“Satgas ini akan memperkuat penertiban agar ormas yang melanggar tidak lagi meresahkan masyarakat dan dapat menjalankan aktivitasnya sesuai aturan,” tambahnya.
Sanksi tegas juga telah disiapkan bagi ormas yang melanggar, mulai dari peringatan hingga pembubaran organisasi jika terbukti mengancam stabilitas dan keamanan negara. Larangan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga wibawa dan kredibilitas institusi negara agar tetap dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat. (Red)






















































