Kendal, Harianpantura.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024. Acara penyerahan SK berlangsung di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal pada Selasa (17/6/2025).
Sebanyak 595 CPNS menerima SK tersebut dan akan menjalani masa percobaan selama minimal satu tahun hingga maksimal dua tahun dengan gaji sebesar 80 persen dari gaji penuh. Masa percobaan ini menjadi tahap penilaian sebelum mereka berpeluang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam sambutannya, Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika, mengingatkan pentingnya menunjukkan dedikasi dan kinerja yang optimal selama masa percobaan.
“Saya juga berpesan agar para CPNS agar amanah, mentaati kewajiban dan menjauhi larangan yang berlaku bagi seorang ASN. Selalu tingkatkan kompetensi dan jadilah generasi emas ASN Kendal yang berkarakter sesuai core value ASN Berakhlak,” ujarnya.
Mbak Tika menegaskan bahwa ASN merupakan panutan masyarakat dan oleh karena itu harus menjaga nama baik ASN serta Pemerintah Kabupaten Kendal. Ia juga mengingatkan bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan penuh etos kerja dan kesungguhan.
“Sekarang tidak jamannya aparatur pemerintah dilayani oleh masyarakat. Justru kitalah yang menjadi pelayan masyarakat. Sejak CPNS sampai pensiun pun akan tetap seperti itu, tugas kita adalah melayani masyarakat,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menjelaskan bahwa dari 596 peserta yang mengikuti pembekalan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dua peserta mengundurkan diri, yakni dari formasi perawat dan dokter.
“Yang perawat ada ganti dari pemerintah pusat tapi yang dokter tidak ada pengganti karena tidak ada pendaftar lain. Sehingga total yang diserahkan hari ini ada 595 SK,” jelas Abdul Basir.
Abdul Basir menambahkan, selama masa percobaan, para CPNS harus mengikuti pelatihan dasar dan lulus agar bisa diangkat menjadi PNS.
“CPNS ini dianggap sebagai percobaan selama satu tahun dengan gaji 80 persen. Ketika yang bersangkutan sudah mengikuti pelatihan dasar dan lulus maka bisa diangkat menjadi PNS. Namun jika ada CPNS yang dijatuhi hukuman disiplin sedang ataupun berat maka yang bersangkutan tidak bisa diangkat PNS,” pungkasnya. (Red)





















































