Kendal, Harianpantura.com – Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, yang berinisial W, secara resmi telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendal pada Senin sore, 26 Mei 2025. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan W dalam tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan infrastruktur jalan desa dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 530.875.083.
Saat penangkapan, W masih mengenakan seragam dinas lengkap dan langsung diborgol oleh petugas Kejari sebelum dibawa ke mobil tahanan. Selanjutnya, W dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Mei hingga 14 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menjelaskan bahwa penetapan W sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup panjang dan mendalam. Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 29 saksi dan 3 ahli terkait kasus ini.
Selain itu, mereka juga memperoleh bukti kuat berupa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar utama dalam menetapkan W sebagai tersangka.
“Pertimbangan kami dalam penetapan tersangka sudah dilaksanakan secara menyeluruh, dan didukung oleh alat bukti yang cukup, termasuk audit keuangan proyek pembangunan rabat beton di desa tersebut,” terang Lila.
Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal mengungkapkan bahwa proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Kertosari pada tahun anggaran 2023 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Volume beton yang digunakan serta kekuatan beton tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang seharusnya diterapkan. Temuan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan pembangunan yang tidak sesuai RAB, serta mengelola dana desa secara pribadi, tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Kades W disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mana ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut minimal adalah 4 tahun penjara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kendal juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.
Pihak penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran dan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin berkontribusi dalam tindak pidana tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman lanjutan untuk mengungkap peran-peran dari pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” pungkas Lila. (Red)






















































