BeritaRembang

THL di Rembang Tak Lagi Digaji Usai Gagal Seleksi PPPK

Avatar photo
×

THL di Rembang Tak Lagi Digaji Usai Gagal Seleksi PPPK

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Rembang. (Istimewa)

Rembang, Harianpantura.com – Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos seleksi administrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang kini tidak lagi menerima gaji dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pembayaran honor bagi THL terakhir dilakukan pada Januari 2025. Sementara itu, untuk Februari 2025, gaji mereka sudah dihentikan.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, Fery Sumardi, membenarkan bahwa pencairan gaji bagi THL terakhir kali dilakukan pada Januari 2025. Menurutnya, penghentian pembayaran ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Keuangan Daerah yang terbit pada 14 Februari 2025.

“SE tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai non-ASN yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan,” jelas Fery pada Selasa, (11/3/2025).

Namun, bagi THL yang berhasil lolos seleksi PPPK dan tetap bekerja, mereka akan tetap menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait penggajian pegawai PPPK, SE tersebut menyebutkan bahwa bagi pegawai non-ASN yang lulus seleksi dan tetap bekerja, mereka akan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya,” tambahnya.

BPPKAD telah menyampaikan nota dinas kepada Bupati Rembang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) terkait kebijakan ini. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu respons lebih lanjut.

“Saya sudah buat nota dinas perihal SE Menteri Dalam Negeri kepada Pak Bupati melalui Pak Sekda. Sampai saat ini kami masih menunggu tindak lanjutnya agar jelas bagaimana nasib tenaga non-ASN yang tidak memenuhi ketentuan tahap 1 dan 2,” ujarnya.

Keputusan akhir mengenai nasib THL yang gagal lolos seleksi PPPK kini bergantung pada kebijakan Bupati Rembang.

“Kami masih menunggu surat dari Pak Bupati. Harapannya, ada kajian lebih lanjut terhadap SE tersebut agar bisa ditindaklanjuti sesuai arahan dari Dirjen,” pungkasnya. (Bas)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink