BeritaPemerintahanRembang

Tak Lagi Digaji, Berikut Sebaran Ratusan THL Rembang yang Gagal Lolos PPPK

Avatar photo
×

Tak Lagi Digaji, Berikut Sebaran Ratusan THL Rembang yang Gagal Lolos PPPK

Sebarkan artikel ini
Kantor BKD Rembang. (Istimewa)

Rembang, Harianpantura.com – Sebanyak 221 Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Rembang gagal lolos seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, THL yang gagal lolos seleksi administrasi PPPK tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berikut adalah rincian data THL yang gagal lolos seleksi administrasi PPPK:

– Dinas Lingkupan Hidup (DLH): 43 orang

– Sekretariat Daerah (Setda): 29 orang

– Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan): 26 orang

– Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM: 23 orang

– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar): 15 orang

– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU): 9 orang

– Kantor Kecamatan Rembang: 8 orang

– Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan): 8 orang

– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP): 7 orang

– Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD): 7 orang

– Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB): 7 orang

– Dinas Kesehatan: 6 orang

– Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo): 5 orang

– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): 5 orang

– Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora): 4 orang

– Dinas Perhubungan (Dinhub): 3 orang

– Inspektorat: 3 orang

– Badan Kepegawaian Daerah (BKD): 2 orang

– Kecamatan Kragan: 2 orang

– Bappeda: 1 orang

– Bakesbangpol: 1 orang

– Kecamatan Sale: 1 orang

– Kecamatan Sumber: 1 orang

– Kecamatan Sedan: 1 orang

– Kecamatan Sarang: 1 orang

– Kecamatan Bulu: 1 orang

– Kecamatan Sluke: 1 orang

– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil): 1 orang

Kepala BKD Rembang, Arif Ramadan, mengatakan bahwa pengangkatan THL merupakan kewenangan masing-masing (OPD).

“Pengangkatan THL merupakan kewenangan di masing-masing OPD,” ungkap Arif.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Rembang, Fery Sumardi, menyatakan bahwa gaji para THL yang gagal lolos seleksi administrasi PPPK dihentikan sejak Februari 2025.

“Saya sudah buat nota dinas perihal SE Menteri Dalam Negeri kepada Pak Bupati melalui Pak Sekda. Sampai saat ini kami masih menunggu, tindak lanjut dari nota dinas tersebut sehingga akan jelas soal penggajian atau honor tenaga non-ASN yang tidak memenuhi ketentuan di tahap 1 dan 2,” jelas Fery.

Sementara itu, Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, membantah ada THL di instansinya yang tidak lolos administrasi PPPK.

Ia mengklaim semuanya lolos. Hanya saja ada petugas kebersihan pasar yang semula terdata di Dindagkop UKM, karena ada perubahan aturan sekarang berada di bawah DLH. (Bas)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink