Rembang, Harianpantura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menangkap Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, AFA, karena diduga korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 400 juta. Dana tersebut digunakan untuk bermain game online.
Menurut Kepala Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara, AFA mengaku menggunakan dana desa untuk bermain game online sejak Juni 2024.
“Uangnya untuk game online, bukan judi. Dia tidak dapat keuntungan dari itu. Tersangka ini hanya membeli semacam chip untuk bermain game,” jelas Wayan.
AFA diduga melanggar UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 dan 3. Jika terbukti, AFA dapat dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Kejari Rembang saat ini sedang menyiapkan berkas untuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Selain itu, Kejari juga tengah mengecek daftar aset yang dimiliki AFA untuk pengembalian kerugian negara.
“Ini kan uang negara yang dipakai. Ada proses hukum di persidangan. Uang negara yang diambil harus dikembalikan,” pungkas Wayan. (Bas)





















































