Rembang, Harianpantura.com – Inspektorat Kabupaten Rembang akan melakukan audit investigatif terhadap enam desa. Langkah ini dilakukan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut data yang diterima oleh Harian Pantura, terdapat lima desa diminta untuk diaudit oleh Polres Rembang, sementara satu desa lainnya atas permintaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Meski begitu, Inspektorat belum mengungkap nama-nama desa yang akan diaudit karena hal itu menjadi kewenangan APH.
Diketahui, enam desa tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Sale, Pancur, Sarang, dan Sulang. Audit investigatif ini dijadwalkan berlangsung pada tahun 2025, dan saat ini Inspektorat tengah mengumpulkan data awal.
“Ada beberapa desa yang akan diaudit secara investigatif. Saat ini kami masih mengumpulkan data awal. Nama desa belum bisa kami sampaikan, biar nanti APH yang mengumumkan,” ujar Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, Senin (27/1/2025).
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, yang mengatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait permintaan audit tersebut.
“Benar, ada permintaan audit untuk satu desa. Detailnya akan kami sampaikan nanti,” ucapnya.
Sementara itu, pihak Polres Rembang belum memberikan tanggapan terkait permintaan audit investigatif ini.
Sebagai catatan, pada tahun 2024 lalu, Inspektorat Rembang juga melaksanakan audit terhadap sejumlah desa atas permintaan Kejari Rembang. Audit tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan Dana Desa. Beberapa kasus bahkan berujung pada penetapan kepala desa sebagai tersangka, salah satunya Kepala Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke. (Bas)





















































