Blora, Harianpantura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melakukan pengawasan melekat di hari kedua masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora untuk Pemilihan serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan bahwa pengawasan melekat dilakukan di tiga tempat.
“Selain kami lakukan pengawasan melekat di kantor KPU Blora, kami juga fokus di kantor DPC PDIP yang merupakan tempat bermulanya rombongan paslon H. Abu Nafi – Andika Adikrishna Gunarjo menuju Kantor KPU. Kemudian Gedung Nusantara, tempat bermulanya paslon H. Arief Rohman – Sri Setyorini, ” urai Andyka.
Sementara Lulus Mariyonan, Anggota Bawaslu Blora, yang merupakan penanggungjawab pengawasan tahapan pencalonan di Bawaslu Kabupaten Blora mengungkapkan selain mengawasi prosedur penerimaan pendaftaran di KPU Blora. Pihaknya mengawasi juga pihak-pihak yang dilarang terlibat oleh Undang-Undang.
“Hingga penutupan hari ke dua ini pukul 16.00 WIB, terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon yang telah mendaftar, yakni pasangan H. Abu Nafi – Andika Adikrishna Gunarjo, serta pasangan calon H. Arief Rohman – Sri Setyorini. Bawaslu hadir untuk memastikan proses ini sesuai peraturan perundang-undangan.
Kami juga mengingatkan tidak ada pelibatan pihak-pihak yang dilarang terlibat oleh Undang-Undang,” terangnya.
Sesuai catatan pengawasan Bawaslu Blora, pasangan H. Abu Nafi – Andika Adikrishna Gunarjo hadir ke KPU Blora pada pukul 11.00 WIB. Sedangkan pasangan H. Arief Rohman – Sri Setyorini hadir ke kantor KPU Blora sekira pukul 15.40 WIB.
Dimana masing-masing perwakilan partai pengusul pasangan calon menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurniawan, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas oleh KPU Blora.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Blora juga memetakan beberapa titik kerawanan dalam tahapan ini, mulai dari kerawanan persyaratan pencalonan oleh partai politik, kerawanan dokumen persyaratan calon, kerawanan persyaratan calon, hingga kerawanan terkait pendaftaran calon.
Kerawanan persyaratan pencalonan oleh partai politik berupa potensi partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, serta tidak terpenuhinya dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik. (hms)





















































