Semarang, Harianpantura.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas LPG bersubsidi. Kebijakan ini didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng.
Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan ini. Namun, Saleh menilai pelarangan itu harusnya diperuntukkan bagi ASN dengan golongan tinggi saja.
“Kalau ASN yang rendah atau guru-guru PPPK perlu dipertimbangkan ya untuk tetap boleh menggunakan LPG 3 kg. Karena mereka juga tidak semua mampu dan bisa membeli,” kata Saleh.
Saleh menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan Pemprov Jateng supaya penyaluran LPG bersubsidi dapat tepat sasaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta kesadaran para ASN untuk menaatinya.
“Itu kembali pada kesadaran dari ASN kita. Tidak mungkin kita mengecek satu persatu,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong supaya Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tersebut diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota di Jateng, dan intens disosialisasikan kepada masyarakat.
“Harap disampaikan ke masyarakat agar masyarakat, pengecer-pengecer juga tahu ASN dilarang menggunakan LPG bersubsidi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saleh menilai ketersediaan LPG 3 Kg saat Ramadan dan menjelang Lebaran Idul Fitri ini masih aman. Terkait munculnya antrean panjang yang terjadi beberapa waktu lalu, menurutnya itu ketika pemerintah sedang melakukan penataan.
“Saat ini sudah nggak ada antrean-antrean seperti yang terjadi kemarin-kemarin,” pungkasnya. (Adv)






















































