Bantul, Harianpantura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Perubahan Perda tersebut ditargetkan rampung pada triwulan pertama tahun ini.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Titis Ajeng Ganis menyampaikan Perda tersebut digagas lantaran urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah kesehatan.
“Pelayanan kesehatan ini termasuk didalamnya kewajiban pemerintah memproteksi masyarakatnya agar tidak mendapatkan minuman dan makanan berbahaya yang dapat menyebabkan sakit bahkan kematian,” katanya di ruang Rapat Paripurna DPRD Bantul, Senin (10/3/2025).
Titis menilai perlu payung hukum dalam bentuk peraturan daerah sebagai pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban atas peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Menurutnya, Perda Bantul No.4/2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta menyampaikan mendukung adanya perubahan Perda tersebut. “Kemarin (miras) oplosan sudah ada korban sehingga itu memang harus diperketat untuk dilaksanakan,” katanya.
Aris mengaku dalam perubahan perda tersebut pihaknya akan meningkatkan sanksi terhadap produsen dan pengedar miras.
“Nanti ada (pemberatan sanksi produsen atau pengedar miras, Red), nanti kita sesuaikan dengan kondisi sekarang,” katanya. (Red)






















































