Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dua kasus suap. Di antaranya, dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, dan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penetapan tersangka dalam kasus jabatan perangkat desa diumumkan KPK setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga melakukan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026)
Asep menambahkan, para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Sementara itu, dalam perkembangan lain, KPK juga memastikan Sudewo kembali berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Asep Guntur Rahayu.
“Iya, iya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di lingkungan DJKA Kemenhub. Nama Sudewo sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya penyitaan uang dari rumah Sudewo senilai sekitar Rp3 miliar, berupa uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing.
Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia juga menyangkal menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang diserahkan melalui stafnya, Nur Widayat.
Perkara proyek DJKA sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan total 20 tersangka hingga 15 Desember 2025, serta dua korporasi sebagai tersangka. Sebelumnya, 10 orang tersangka langsung ditahan pada tahap awal penyidikan.
Kasus ini mencakup sejumlah proyek strategis pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api, di antaranya jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang proyek, guna memenangkan pelaksana proyek tertentu. (Red)






















































