BeritaHukum

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny ke Penyidikan

Avatar photo
×

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. (Istimewa)

Surabaya, Harianpantura.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan itu diambil usai gelar perkara oleh tim gabungan penyidik.

“Untuk perkembangan kasus, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Antara.

Abast mengatakan, setelah peningkatan status tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan. Dari total 17 saksi yang sebelumnya telah diperiksa, beberapa di antaranya akan dimintai keterangan ulang karena dinilai perlu pendalaman lebih lanjut.

“Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” katanya.

Ia menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak pengelola pondok pesantren, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian. Namun, hanya keterangan yang relevan dan berkaitan langsung dengan peristiwa runtuhnya bangunan yang akan diperdalam.

“Latar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa tersebut. Kalau hanya mengetahui sepintas atau datang setelah kejadian, mungkin tidak kami periksa lebih lanjut,” ujarnya.

Abast menambahkan, tim gabungan penyidik dibentuk sejak 29 September, segera setelah insiden ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny yang menyebabkan puluhan korban jiwa dan luka-luka. Tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli bangunan, untuk memperkuat pembuktian unsur pidana.

“Keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti penting untuk menguatkan proses pembuktian dugaan tindak pidana,” tegas Abast. (Red)

 

 

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink