Jakarta, Harianpantura.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meyakini adiknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya kakaknya, saya jelas kalau ditanya ini gimana, saya yakin adik saya enggak salah begitu kan ya,” ujar Yahya di kediamannya, Jakarta Pusat, Selasa malam (26/8/2025).
Meski demikian, Yahya menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga membantah isu yang menyebut dirinya pernah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk meminta kasus sang adik dihentikan.
“Enggak sopan lah saya ngomong. Saya juga enggak sampai hati lah seperti itu,” tegasnya.
Yahya menolak berbicara lebih jauh soal detail perkara tersebut. Namun ia menekankan keyakinannya bahwa Yaqut tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya ini kakaknya, setengah bapak buat dia,” ucap Yahya.
Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Modus yang disorot ialah pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa 92 persen kuota haji diperuntukkan bagi jamaah reguler, sedangkan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Yaqut terseret lantaran menandatangani keputusan menteri terkait pembagian kuota tambahan tersebut. KPK menduga keputusan itu dikeluarkan atas perintah tertentu.
“Yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi, ini sedang kami dalami,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis (14/8/2025).
Sehari setelahnya, Jumat (15/8/2025), KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. (Red)






















































