Semarang, Harianpantura.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan seluruh pegawai non-ASN yang masih tersisa akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan pengangkatan ini bukan rekrutmen baru, melainkan penuntasan status bagi pegawai non-ASN yang telah mengabdi serta mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024–2025.
“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” ujarnya di Semarang, Rabu (20/8/2025).
Langkah ini sekaligus menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025 yang memberi batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, jumlah pegawai yang akan diusulkan mencapai 2.416 orang, terdiri dari:
R2 (Eks Tenaga Harian Kontrak II Database BKN): 1 orang
R3 (non-ASN dalam database BKN, sudah ikut seleksi CPNS/PPPK, belum diangkat): 1.859 orang
R4 (non-ASN belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan ikut seleksi): 150 orang
R5 (guru lulusan PPG yang ikut seleksi PPPK): 406 orang
Agustina menegaskan proses ini tidak melalui seleksi ulang.
“Tesnya sudah dilaksanakan sebelumnya. Jadi, masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang sudah ada,” katanya.
Dengan pengangkatan tersebut, Pemkot Semarang memberikan kepastian status sekaligus penghargaan bagi para tenaga non-ASN.
“Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkasnya. (Red)






















































