BeritaHukumNasional

KPK Ungkap Pejabat Kemenag Diduga Terima Rp 113 Juta dari Agen Travel per Kuota Haji

Avatar photo
×

KPK Ungkap Pejabat Kemenag Diduga Terima Rp 113 Juta dari Agen Travel per Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya setoran perusahaan travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait distribusi kuota haji tambahan. Nilai setoran tercatat antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp42 juta hingga Rp113 juta berdasarkan kurs Rp16.180,68.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan setoran tersebut muncul setelah asosiasi travel meminta jatah kuota haji tambahan khusus sebanyak 10.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

“Asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian. Setelah itu diputuskan kuotanya, pembagiannya 50:50, dan pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi semua asosiasi kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh travel,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 dibagi menjadi 50 persen kuota reguler (10.000) dan 50 persen kuota khusus (10.000). Kuota khusus itu kemudian diberikan kepada asosiasi travel untuk dibagikan ke anggotanya.

Menurut KPK, setoran yang terkumpul bervariasi tergantung jumlah kuota tambahan yang diperoleh. Bahkan, potensi setoran diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

“Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu kan. Ada nilainya ada yang sampai sekian triliun dan lain-lain. Ya bisa menghitung nilai-nilai kasar, tapi hitungannya ada yang 2.600 sampai dengan 7.000 USD per kuota. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya,” jelas Asep.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga 11 Februari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel FHM.

Berdasarkan SK yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dibagi rata: 10.000 untuk kuota haji khusus dan 10.000 untuk kuota reguler. Rinciannya, kuota khusus 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas. Sementara kuota reguler dibagikan ke 34 provinsi, dengan penerima terbanyak Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang).

Pembagian ini diduga menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota reguler 92 persen. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink