Bojonegoro, Harianpantura.com – Delapan kepala desa (kades) dan satu orang rekanan pelaksana kegiatan kelompok masyarakat (Pokmas) diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, Senin dan Selasa (21–22 Juli 2025), dan dilakukan di ruang Apirawi Mapolres Bojonegoro. Tim KPK yang terdiri dari empat orang penyidik meminta keterangan para kades dan rekanan tersebut sebagai saksi.
Mereka yang diperiksa berasal dari sejumlah desa di Bojonegoro dan Lamongan. Di antaranya adalah Kades Banjarsari, Kanten, Guyangan, Kuniran, Kalianyar, dan Tapelan dari Bojonegoro.
Selain itu, Kades Leran dan Kades Cangkring di Kabupaten Lamongan juga turut dimintai keterangan. Seorang warga Kecamatan Kota Bojonegoro berinisial KL, yang disebut sebagai rekanan kegiatan Pokmas, turut diperiksa.
Salah satu kades yang ikut dalam pemeriksaan, berinisial BN, membenarkan dirinya dan sejumlah kepala desa lainnya diperiksa terkait dana hibah Pokmas DPRD Jatim.
“Iya dipanggil sebagai saksi. Ada beberapa orang teman kades lain juga. Kita ini tidak tahu sebenarnya dari anggota dewan siapa dana hibah ini, karena kita tahunya dari yang ngerjakan proyek,” ujar BN saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2025).
BN juga mengungkapkan bahwa pengurus Pokmas di desanya telah lebih dulu dipanggil oleh KPK tahun lalu. “Tahun kemarin itu pengurus pokmasnya. Tapi kalau sekarang hanya kadesnya yang diundang oleh KPK,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie, membenarkan bahwa salah satu ruangan di Mapolres dipinjam oleh KPK untuk proses pemeriksaan tersebut.
“Iya. Sebelumnya KPK memang bersurat untuk meminjam ruangan untuk proses penyidikan kasus yang ditanganinya,” ujarnya.






















































