Blora, Harianpantura.com – Jumlah warga Kabupaten Blora yang dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bertambah. Saat ini tercatat sebanyak 28.351 orang mengalami penonaktifan.
Kepala Cabang Pati BPJS Kesehatan, Wahyu Giyanto, menjelaskan bahwa penonaktifan ini terjadi karena adanya perubahan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Pertama SK menteri sosial nomor 80 per bulan Mei. Yang artinya mulai dinonaktifkan per Juni. Itu jumlahnya 21.630,” ungkap Wahyu.
Kemudian, penonaktifan bertambah lagi berdasarkan SK Kemensos nomor 144 per Juni, yang berlaku mulai Juli, dengan jumlah 6.721 peserta.
“Selanjutnya ada SK baru nomor 144 per Juni. Yang artinya penonaktifan per Juli. Ada 6.721 peserta,” tambahnya.
Total peserta yang dinonaktifkan mencapai 28.351 orang. Wahyu menegaskan bahwa proses ini sepenuhnya kewenangan Kemensos sebagai pengelola data.
“Memang proses penonaktifan kewenangan penuh Kemensos selalu pengelola data. Proses itu tentu ada dasarnya. Di antaranya mungkin tidak layak jadi penerima PBI karena bekerja,” jelasnya.
Bagi warga yang terdampak dan merasa masih berhak menerima bantuan, Wahyu menyarankan agar segera mengurus pengaktifan kembali dengan memenuhi beberapa syarat.
“Sedang membutuhkan, yakni peserta tersebut kurang mampu. Peserta terdaftar punya penyakit kronis,” ujarnya.
“Kalau kategori semua masuk, pembuktian dengan pihak keluarga melaporkan ke Dinsos kabupaten Blora. Pembuktian membutuhkan dengan meminta surat dari rumah sakit jika memang sedang sakit dan berobat,” tambah Wahyu.
Pemerintah daerah mengimbau warga yang terdampak agar proaktif melaporkan dan mengurus kepesertaan mereka agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan. (Red)






















































