Kendal, Harianpantura.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan sanksi administrasi kepada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, karena masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, membenarkan sanksi tersebut yang diterima pada 5 Juni 2025. Ia mengingatkan bahwa jika dalam waktu enam bulan tidak ada penanganan serius terhadap TPA Darupono, maka sanksi berikutnya adalah penutupan TPA tersebut.
“Apabila di Kabupaten Kendal tidak ada penanganan untuk TPA Darupono maka nanti ada sanksi yang lebih berat yaitu penutupan,” ujar Mbak Tika.
Untuk itu, Pemkab Kendal akan memprioritaskan anggaran penanganan sampah tahun ini, termasuk pengadaan alat berat buldozer yang sudah banyak rusak di TPA Darupono agar pengelolaan sampah lebih baik.
“Karena memang di TPA Darupono alat-alat beratnya sudah banyak yang rusak sehingga tahun ini akan kita adakan pembelian alat berat buldozer untuk penanganan sampah di TPA Darupono,” bebernya.
Bupati juga menegaskan pentingnya tindak lanjut surat sanksi dari KLH agar tidak berlanjut ke sanksi yang lebih berat seperti denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan.
“Apabila selama enam bulan kedepan Pemkab Kendal tidak ada upaya-upaya apapun, itu nanti bisa naik sanksi administrasi selanjutnya. Seperti denda administratif, pembekuan izin lingkungan sampai pencabutan izin lingkungan,” tandasnya.
Mbak Tika mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengurangi produksi sampah dan melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga serta mendorong pembentukan bank sampah di desa.
“Kami Pemkab Kendal sudah mengupayakan kegiatan-kegiatan untuk menindaklajuti sanksi administratif. Untuk itu kami mohon seluruh masyarakat untuk membantu kami dari rumah tangga untuk memilah sampah. Dan kami berharap dari desa dapat menyediakan bank sampah,” imbuh Mbak Tika.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sanksi dengan menutup sampah menggunakan metode controlled landfill atau lahan urug terkontrol untuk mengurangi bau, mencegah vektor penyakit, dan mengurangi dampak lingkungan.
“Itu harus ditutup dengan tanah atau controlled landfill. Upaya yang sudah kita lakukan adalah penataan TPA, jadi di model teras siring kemudian ditutup tanah. Itu yang dikehendaki dari KLH sesuai sanksi,” jelasnya.
Selain itu, DLH juga membatasi jam operasional pembuangan sampah di TPA Darupono hanya dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB agar penataan teras siring dapat berjalan dengan baik.
“Kami berharap masyarakat yang menggunakan jasa pembuangan sampah di TPA Darupono harus lebih awal dan bisa memaklumi terkait pembatasan jam operasional pembuangan sampah,” harapnya.
Sanksi administrasi ini merupakan upaya KLH untuk menghentikan praktik open dumping yang berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. KLH memberi waktu enam bulan kepada pengelola TPA untuk beralih ke sistem sanitary landfill atau controlled landfill agar sesuai standar pengelolaan sampah yang berlaku. (Red)





















































