Jakarta, Harianpantura.com – Cho Yong Gi, mahasiswa jurusan Filsafat Universitas Indonesia (UI), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak karena Cho diketahui bertugas sebagai relawan tim medis yang memberikan pertolongan pertama kepada peserta demo yang terluka.
Menurut keterangan dari Kepala Sub Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Cho Yong Gi tidak membubarkan diri meskipun sudah diperintahkan tiga kali oleh petugas kepolisian.
“Kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Cho Yong Gi sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 212, 216, dan 218 KUHP yang berkaitan dengan perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas, tidak menuruti perintah pejabat, dan penghinaan terhadap presiden dan wakilnya,” ujarnya.
Namun, penetapan Cho sebagai tersangka ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama dari Universitas Indonesia. Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, menyatakan keprihatinannya atas perlakuan yang diterima mahasiswa tersebut.
“Kami sangat menyayangkan penetapan Cho Yong Gi sebagai tersangka. Pada saat kejadian, Cho sedang menjalankan tugas kemanusiaan sebagai relawan tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis. Tindakan kekerasan fisik yang dialaminya dan penangkapan ini sangat tidak seharusnya terjadi,” jelas Ikhaputri.
Cho Yong Gi sendiri merupakan mahasiswa aktif yang dikenal memiliki dedikasi tinggi, tidak hanya dalam akademik tetapi juga dalam kegiatan kemanusiaan.
Ia mengenakan helm berlambang palang merah dan membawa perlengkapan medis saat memberikan pertolongan kepada peserta demo yang terluka. Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, Cho kembali turun tangan membantu korban luka kepala yang membutuhkan pertolongan, hingga akhirnya terlibat dalam kericuhan dan ditangkap polisi.
Melalui pernyataan keluarga, Cho menyampaikan, “Saya hanya ingin membantu sesama yang terluka saat demonstrasi. Saya tidak pernah berniat membuat kericuhan. Saya berharap keadilan dapat ditegakkan dan saya bisa melanjutkan studi saya tanpa stigma.”
Kasus ini juga mendapat sorotan dari pengamat hak asasi manusia. Dr. Ratna Sari menegaskan pentingnya perlindungan terhadap relawan medis dalam situasi demonstrasi.
“Penanganan terhadap relawan medis dalam aksi demonstrasi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Mereka memiliki peran penting dalam memberikan pertolongan pertama dan harus dilindungi, bukan malah diperlakukan sebagai tersangka,” ujarnya. (Red)






















































