Jakarta, Harianpantura.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) harus benar-benar menjadi tempat yang aman bagi korban kekerasan untuk melapor dan memperoleh pendampingan.
Dalam kegiatan Rector’s Expressions (REx) Chapter 3 bertema “Sejarah dan Budaya sebagai Rute Peradaban dan Energi Potensial Bangsa” di Universitas Negeri Surabaya (UNS), Jawa Timur, Arifah menekankan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan inklusif.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan, dan inklusif. Dengan adanya Satgas PPKPT di kampus, diharapkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dapat terwujud,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia mengatakan kampus juga perlu memastikan sistem pelaporan mudah diakses oleh korban maupun saksi, menjamin kerahasiaan identitas, serta menyediakan layanan pendampingan secara menyeluruh.
Menurut Arifah, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan, masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual.
Ia juga menyoroti hasil survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2020 yang mencatat sekitar 77 persen dosen menyebut kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, sebanyak 63 persen kasus tidak dilaporkan.
Arifah menilai kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya fenomena gunung es dalam kasus kekerasan di perguruan tinggi. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang.
“Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karenanya kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban. Satgas PPKPT harus menjadi ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan tanpa rasa takut,” katanya. (Red)


















































