Semarang, Harianpantura.com – Seorang pria berinisial Bonefentura Soa (26), yang dikenal dengan nama Fenan, mendatangi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang pada Sabtu (25/4/2026), untuk menyampaikan permintaan maaf atas aksi laporan kebakaran palsu yang sempat ia lakukan.
Fenan datang bersama keluarga, termasuk istri dan anaknya. Ia mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar tanpa adanya tekanan dari pihak lain. Menurutnya, tindakan tersebut dipicu emosi karena kesulitan menghubungi seorang debitur yang memiliki tunggakan utang.
“Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi serta tim damkar,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti, menyampaikan bahwa kasus laporan palsu tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Meskipun secara pribadi ia menerima permintaan maaf pelaku, Ade menegaskan bahwa perkara ini menyangkut institusi.
“Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah lanjutan terkait kasus tersebut akan dibahas bersama pimpinan, khususnya mengenai kelanjutan laporan hukum yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami akan laporkan ke pimpinan karena kemarin kami sudah melangkah ke ranah hukum. Apakah laporan kemarin akan ditumpuk dengan laporan personel baru atau seperti apa, kami akan sampaikan informasi selanjutnya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fenan juga diminta mencoba langsung sejumlah tugas petugas damkar, seperti mengoperasikan selang air bertekanan tinggi, agar dapat memahami risiko dan tanggung jawab pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, perusahaan tempat Fenan bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Dinas Damkar Kota Semarang dan aparat kepolisian.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (23/4) sore, saat petugas menerima laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi di Jalan WR Supratman, Semarang. Dua unit mobil pemadam langsung dikerahkan ke lokasi.
Namun setibanya di tempat kejadian, pemilik warung justru mengaku tidak pernah melaporkan adanya kebakaran. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa laporan tersebut merupakan aksi “prank” yang dilakukan oleh seorang debt collector pinjaman online untuk menekan debitur terkait utang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nilai utang yang dipermasalahkan relatif kecil, yakni sekitar Rp2 juta, yang merupakan pinjaman sejak tahun 2020. (Red)
















































