BeritaRembang

Pemkab Rembang Resmi PHK Ratusan THL yang Gagal Seleksi PPPK

Avatar photo
×

Pemkab Rembang Resmi PHK Ratusan THL yang Gagal Seleksi PPPK

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Ramadhan. (Istimewa)

Rembang, Harianpantura.com – Pemkab Rembang secara resmi memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang gagal dal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.

Keputusan ini diambil setelah digelar rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rembang, pada Selasa (25/3/25).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Ramadan menyebutkan jumlah THL yang diberhentikan adalah 216 orang. Mereka tersebar di sejumlah OPD yang ada di Kabupaten Rembang.

“Ini rapat memutuskan Pak Bupati mengeluarkan Surat Edaran, tenaga non-ASN yang tidak mengikuti seleksi administrasi PPPK diberhentikan,” jelas Arif.

Arif menjelaskan bahwa jika suatu ketika Pemkab Rembang masih membutuhkan tenaga para THL tersebut, maka akan dilakukan melalui proses outsourcing.

Mekanisme pemberhentian untuk para THL tersebut akan dilakukan oleh masing-masing OPD. Apakah para THL tersebut akan mendapatkan pesangon, hal itu juga menjadi kebijakan masing-masing OPD.

Menurut Arif, kebijakan pemberhentian ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Keuangan Daerah pada 14 Februari 2025 lalu, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Paling lambat pemberhentian adalah 31 Maret 2025,” tandasnya. (Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *