Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan pola kampanye pemilu agar lebih sederhana, efisien, dan tidak lagi bergantung pada aktivitas yang membutuhkan biaya besar. Salah satu usulannya adalah mengurangi rapat umum, mobilisasi massa, serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar, kemudian mengoptimalkan penggunaan media digital dan media sosial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pola kampanye saat ini dinilai membuat biaya politik semakin tinggi. Menurutnya, kampanye berbasis teknologi dapat menjadi alternatif yang lebih efektif sekaligus mendorong persaingan antarkandidat berdasarkan kualitas gagasan, program kerja, dan integritas, bukan kekuatan modal.
“KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien. Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Selain mendorong perubahan pola kampanye, KPK mengusulkan agar negara menanggung biaya penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu. Langkah tersebut diyakini dapat mengurangi beban pengeluaran peserta pemilu sekaligus menciptakan persaingan yang lebih adil.
“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.
KPK juga menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik. Dalam upaya menekan praktik politik uang, lembaga antirasuah itu mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik.
Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Perbaikan sistem harus dimulai sejak proses kampanye, pembiayaan politik, hingga penyelenggaraan pemilu.
“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” katanya.
KPK menilai tingginya ongkos politik menjadi salah satu faktor yang kerap muncul dalam berbagai perkara korupsi kepala daerah yang ditangani lembaga tersebut. Berdasarkan pengalaman penanganan kasus, besarnya biaya yang dikeluarkan saat pemilu maupun pemilihan kepala daerah mendorong sebagian kandidat mencari sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” ujar Budi.
Ia menambahkan, korupsi tidak hanya dipengaruhi oleh integritas individu, tetapi juga kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Sebagai contoh, KPK menemukan dugaan adanya penyandang dana politik yang kemudian memperoleh keuntungan setelah kandidat yang didukung memenangkan pemilihan. Pola tersebut ditemukan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko maupun Bupati Langkat nonaktif Syah Afandi alias Ondim.
Menurut KPK, hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu juga menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye menjadi persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi sebelum maupun sesudah seseorang menjabat sebagai pejabat publik.
KPK menilai sistem kampanye yang masih mengandalkan pemasangan APK dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, dan berbagai aktivitas berbiaya tinggi membuat kontestasi politik lebih ditentukan oleh kemampuan finansial dibandingkan kualitas calon.
Selain itu, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama proses pemilu dinilai membuka peluang terjadinya politik uang dan menyulitkan pelacakan sumber pendanaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih luas.
Dari sisi pencegahan, KPK mengingatkan besarnya investasi politik yang dikeluarkan selama kampanye dapat memicu pejabat terpilih berupaya mengembalikan modal setelah menjabat. Risiko tersebut dapat muncul melalui penyalahgunaan wewenang, pengaturan proyek pemerintah, jual beli jabatan, maupun bentuk korupsi lainnya.
















































