BeritaHukumNasional

Penetapan Tersangka Harus Berbasis Bukti, Pakar Minta Polisi Profesional

Avatar photo
×

Penetapan Tersangka Harus Berbasis Bukti, Pakar Minta Polisi Profesional

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Pidana Supanji Ahmad. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Pakar Hukum Pidana, Supanji Ahmad, meminta penyidik Kepolisian mengedepankan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian dalam menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan komoditas batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Menurutnya, hingga saat ini aparat penegak hukum belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga seluruh proses penyidikan harus tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dipublikasikannya barang bukti hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti yang diperlihatkan kepada publik berupa 74 kilogram emas batangan serta koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang disebut mencapai jumlah sangat besar.

Supanji menilai, proses penegakan hukum harus dijalankan semata-mata untuk menegakkan keadilan, bukan menimbulkan persepsi adanya persaingan ataupun konflik kepentingan di antara aparat penegak hukum.

“Hukum harus ditegakkan semata-mata untuk mewujudkan keadilan, bukan dijadikan instrumen yang memunculkan persepsi balas dendam ataupun kepentingan tertentu,” kata Supanji kepada Hallonews, Sabtu (11/7/2026).

Ia menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Supanji mengingatkan agar penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional. Publikasi yang berlebihan, kata dia, berpotensi memunculkan trial by the media yang dapat memengaruhi objektivitas penanganan perkara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang sah dan memenuhi syarat pembuktian, proses hukum harus tetap dilanjutkan tanpa memandang latar belakang, jabatan, maupun kedudukan pihak yang terlibat.

Sebaliknya, apabila dugaan keterlibatan seseorang tidak dapat dibuktikan secara hukum, negara berkewajiban memulihkan hak serta nama baik yang bersangkutan sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law dan equality before the law.

Di akhir pernyataannya, Supanji juga mendorong Kepolisian dan Kejaksaan menjaga koordinasi serta profesionalisme selama proses penegakan hukum berlangsung. Menurutnya, sinergi antarlembaga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada siapa yang diperiksa atau menjadi perhatian publik, melainkan pada proses yang dijalankan secara independen, objektif, transparan, profesional, serta didukung alat bukti yang sah. Dengan demikian, hukum dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *